Kabupaten Wonosobo Tetapkan Perda Perlindungan TKI



WONOSOBO, (wartaberitatki.com)
- Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), akhirnya ditetapkan. Dalam Perda tersebut, selain tertuang tugas dan kewenangan pemerintah daerah, diatur kewajiban TKI, baik yang hendak berangkat maupun yang pulang dari luar Negeri.

Namun cukup disayangkan bahwa beberapa poin yang diusulkan dalam rancangan Perda banyak yang tidak lolos. Seperti yang dikatakan Maizidah Salas, ketua Serikat Buruh Migran Indonesia yang menyebutkan bahwa belum ada poin terkait Keluarga buruh migran.

“Banyak pasal-pasal yang masih lemah, utamanya dalam prosedur pra-pemberangkatan Buruh Migran yang seharusnya bisa melindungi sejak sebelum berangkat, terutama di tingkat desa. Selain itu, poin yang menyinggung perlindungan yang meliputi keluarga juga belum masuk,” ungkapnya.

Sementara itu beberapa kewajiban TKI saat pulang cukup diapresiasi oleh direktur Social Analysis and Research Institute (SARI), Mulyadi. Hal itu untuk mencegah beberapa penyakit maupun mengindetifikasi kondisi kesehatan TKI.
Salah satu poin penting ditekankan pria yang akrab dipanggil Cak Mul itu, adalah kewajiban TKI ketika pulang dari luar Negeri untuk memeriksakan kesehatan di Puskesmas terdekat. Disamping melaporkan kepulangannya kepada Pemerintah Desa dimana ia berdomisili. 

“Perda ini sudah mengatur mengenai kewajiban dan kewenangan pemkab, sekaligus hak dan kewajiban para TKI. Dari aturan ini, artinya akan muncul keterlibatan Pemerintah Desa dalam hal administrasi terkait berangkat maupun pulangnya seorang TKI, meski banyak poin yang sebenarnya bisa dipertegas lagi,” jelas cak Mul di agenda penguatan jaringan buruh migran pengawalan Perda di Aula Surya Asia, Selasa (25/10).

Terkait hak TKI, Cak Mul juga menandaskan bahwa hal itu telah diatur dalam Bab IV pasal 7 ayat 1, dimana disebutkan setiap calon TKI memiliki hak untuk mendapat informasi yang benar mengenai pasar kerja di Luar Negeri, dan prosedur penempatan, biaya penempatannya, hingga upah yang diterima.

Selain itu, jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan selama pra penempatan, purna penempatan hingga kepulangan ke tempat asal juga patut diberlakukan.

“Sisi pengawasan pelaksanaan penempatan calon TKI dengan berkoordinasi dengan instansi terkait, membentuk dan mengembangkan sistem informasi calon TKI di luar Negeri, serta memberikan perlindungan kepada Calon TKI selama masa pra penempatan dan purna penempatan serta memfasilitasi selama masa penempatan. Poin penting juga adanya pengasuhan yang tepat bagi anak-anak nya selama ditinggal bekerja di luar Negeri,” beber Mulyadi.

Salah satu eks TKW, Annisa Hanifa, yang kini aktif dalam Migrant Care dan berbagai komunitas menyebut perda Nomor 8 cukup akomodatif terhadap TKI meski butuh penyempurnaan.

“Jika serius berupaya mengawal implementasi di lapangan, terkait kewajiban dan tanggung jawab pemda maupun kewajiban para TKI, maka perlindungan terhadap TKI bisa diwujudkan dan meminimalisir berbagai kasus yang hingga kini masih menimpa para TKI, khususnya TKW wonosobo.” pungkas Nissa. (win)

TERIMA KASIH Sudah Membaca dan Membagikan. Silahkan Masukkan Email Anda untuk Berlangganan Secara Gratis di Bawah Ini dan Tekan Tombol Subscribe

Related Posts :

loading...