CIANJUR, wartaberitatki.com - Kasus penyiksaan yang melibatkan tenaga kerja indonesia (TKI) asal Kabupaten Cianjur kembali terjadi. Tiap tahun, korban baru muncul ke permukaan, yakni mereka yang pulang dalam kondisi hidup atau jenazah yang dipulangkan.
Yoyoh Siti Komariah binti Idris Tata (50), ibu empat anak yang baru tiba di Cianjur 3 hari yang lalu itu berhasil pulang setelah kabur dari rumah majikannya. Sejak 2011, Yoyoh sudah bekerja menjadi buruh migran di Brunei Darussalam.
Berganti dari satu majikan ke majikan lainnya pun dilakoninya untuk menyambung hidup. Sejumlah gaji yang diterimanya pun cukup untuk dikirim keempat anaknya yang ada di Cianjur.
Nasib sial dialami Yoyoh saat berganti majikan pada 2015 silam. Penyiksaannya mulai diterimanya saat bekerja dimajikan yang bernama Atikah Fazwan. Selama kurun waktu 17 bulan bekerja, tak satu haripun dilewati Yoyoh tanpa disiksa.
Tak sekadar dicaci-maki selama jadi pembantu, lebih sadis dari itu rasakannya. Kerap mengalami kekerasan dan penyiksaan membuat Yoyoh menerima cacat fisik di sebagian besar area tubuhnya dan meninggalkan trauma berat.
Warga Kampung Ciwaru, RT 03 RW 07, Desa Babakan Caringin, Kecamatan Karangtengah, Cianjur itu pun bercerita kepada "PR", pada Sabtu 29 Oktober 2016.
Bukan hanya dipukul, bagian punggung dan pundaknya cacat karena disetrika beberapa kali oleh majikannya. Tak cukup sampai disitu, bagian putingnya putus karena kerap disiksa oleh sang majikan.
"Saya enggak tahu kenapa majikan saya itu suka mukul. Kedua pundak saya sekarang rusak karena disetrika. Kalau sedang bekerja, tiba-tiba saya dipukul pakai batu. Semua bagian badan saya sudah kena siksa," ucap Yoyoh sambil memperlihatkan jari tangannya yang patah karena tak lepas dari siksaan.
Menahan sakit selama 17 bulan, Yoyoh pun nekat mencari cara melarikan diri. Setelah mencari jalan, dia bisa pulang selamat setelah meminta bantuan ke pihak kedutaan Indonesia yang berada disana, tuturnya.
"Tiap hari saya disiksa, saya tidak kuat. Ada kesempatan untuk kabur, saya kabur. Lalu meminta pertolongan ke kantor kedutaan Indonesia di sana. Alhamdulilah saya bisa diantar pulang selamat sampai di rumah," tuturnya.
Dia menuturkan, tak sepeser uang pun dipegangnya selama bekerja. Gaji yang harus diterimanya Rp 2 juta/bulan tak pernah sampai di tangannya. Dengan kondisi tubuh yang sudah tua dan tidak bisa bekerja, dia berharap hak-haknya selama menjadi pembantu dipenuhi oleh mantan majikannya itu.
Penyiksaan yang menyebabkan cacat fisik seumur hidup yang harus ditanggungnya, Yoyoh meminta mantan majikannya dihukum setimpal dengan perbuatannya.
"Kondisi saya sudah begini, banyak bagian tubuh yang rusak karena disiksa. Sekarang harus saya terima nasib saya. Tetapi saya mohon agar pemerintah bisa membantu saya mendapatkan hak saya. Selama bekerja saya tidak pernah dibayar, mohon itu bisa saya dapatkan untuk makan dan biaya hidup," ujar dia.
Petugas Paralegal Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Perwakilan Cianjur, Agus Suherman, saat ditemui di tempat yang sama menuturkan, pihaknya menduga Yoyoh adalah korban perdagangan manusia.
Modus yang dilakukan dengan mudah bisa ditebak, yakni memberangkatkan korban sebagai buruh migran melalui jalur ilegal. Meskipun begitu, pihaknya akan tetap melakukan upaya advokasi agar korban mendapatkan haknya selama bekerja.
"Kami akan upayakan korban mendapatkan haknya (gaji), sebab kondisinya sangat memprihatinkan. Data perusahaan penyalur yang mengirim korban ke Brunei sudah kami dapatkan. Kami bantu supaya korban menerima kompensasi," kata dia. (PikiranRakyat)
loading...