Ponorogo, wartaberitatki.com - Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan ZM(45) warga Desa Karanganyar, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung lantaran telah memperkerjakan anak dibawah umur (human traficking) disebuah kafe yang berada di Kota Ponorogo, (20/10/2016) lalu.
Pelaku diamankan berdaasarkan informasi dari masyarakat dan lidik yang dilakukan oleh anggota Satreskrim Polres Ponorogo.
Penangkapan terhadap manager sebuah kafe( tempat karaoke) tersebut bermula saat korban yang bernama EA (15) warga Dukuh Bengkal, Desa Tanjungsari, Kecamatan/Kabupaten Pacitan melamar pekerjaan di karaoke yang dipimpin pelaku.
Saat itu pelaku mengetahui jika korban masih dibawah umur, kemudian korban pulang, namun selang dua hari kemudian korban dipanggil untuk dinyatakan diterima bekerja sebagai pemandu lagu(PL).
Dari keterangan pelaku, korban mendapat upah sebesar Rp 100 ribu dengan pembagian Rp 70 ribu untuk untuk korban, Rp 20 Ribu untuk kas perusahaan, dan Rp 10 Ribu untuk maminya.
Pembayaran gaji yang diterima korban setiap kali usai bekerja(tiap hari) melalui transfer rekening milik teman korban karena korban belum memiliki rekening sendiri.
Korban dipekerjakan dengan jam kerja mulai dari pukul 20.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB.
“Pelaku ditahan, untuk proses selanjutnya, karena terbukti telah memperkerjakan anak dibawah umur, disebuah kafe yang ada di Ponorogo,”ucap Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, Selasa(01/11/2016).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 lembar rekapan jam kerja korban; 1 lembar rekpan pembayaran korban; 1 lembar slip chek in room karaoke; 1 lembar bill warna merah atas nama korban; 1 lembar bill warna biru atas nama korban; 1 lembar bill warna kuning atas nama korban; uang tunai sebesar Rp 140.000,- ; 2 lembar bill pembayaran room; dan 1 buku rekening BRI atas nama teman korban.
Terhadap pelaku disangkakan pasal 761 pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Pelaku dianggap telah melakukan tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak.
Sesuai dengan pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014, pelaku terncam hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 200 juta.(AD/kanalponorogo)
Pembayaran gaji yang diterima korban setiap kali usai bekerja(tiap hari) melalui transfer rekening milik teman korban karena korban belum memiliki rekening sendiri.
Korban dipekerjakan dengan jam kerja mulai dari pukul 20.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB.
“Pelaku ditahan, untuk proses selanjutnya, karena terbukti telah memperkerjakan anak dibawah umur, disebuah kafe yang ada di Ponorogo,”ucap Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, Selasa(01/11/2016).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 lembar rekapan jam kerja korban; 1 lembar rekpan pembayaran korban; 1 lembar slip chek in room karaoke; 1 lembar bill warna merah atas nama korban; 1 lembar bill warna biru atas nama korban; 1 lembar bill warna kuning atas nama korban; uang tunai sebesar Rp 140.000,- ; 2 lembar bill pembayaran room; dan 1 buku rekening BRI atas nama teman korban.
Terhadap pelaku disangkakan pasal 761 pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Pelaku dianggap telah melakukan tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak.
Sesuai dengan pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014, pelaku terncam hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 200 juta.(AD/kanalponorogo)
loading...