Pemerintah Hongkong Akan Tindak Tegas Agen Yang Melakukan Overcharging Pada TKI


wartaberitatki.com - Serikat Pekerja meminta pemerintah Hong Kong dan Filipina untuk menindak agen tenaga kerja karena telah mengeksploitasi pembantu rumah tangga asal Asia Tenggara dengan membebani biaya mahal melebihi yang diizinkan.

Sebuah penelitian yang dirilis pada hari Minggu 30/10 mengungkapkan bahwa 84% PRT Filiphina yang diberangkatkan ke Hong Kong dikenakan biaya rata-rata HK $ 8.400 oleh agen perekrutan di negara mereka sebelum mereka dikirim ke Hong Kong, demikian sebagaimana dilansir oleh Economic Journal.

Penenelitian tersebut berdasarkan wawancara dengan 68 pembantu rumah tangga asal Filipina sebagai responden yang dilakukan bersama-sama oleh Hong Kong Federation of Asian Domestic Workers Unions (FADWU) dan Progressive Labour Union of Domestic Workers di Hong Kong pada bulan Oktober tahun lalu sampai Juni tahun ini.

57 orang dari dari 68 responden mengatakan bahwa mereka membayar sejumlah biaya kepada agen tenaga kerja di Hong Kong. 40 orang dari mereka dimintai rata-rata HK $ 11,321 dengan cara potong gaji bulanan mereka untuk jangka waktu selama enam bulan.
Penelitian tersebut mengatakan, biaya tersebut dianggap keterlaluan karena mencapai 25 kali kelipatan dari batas maximum yang dizinkan pemerintah Hong Kong, yaitu HK $ 431, atau 10 % dari satu bulan gaji pertama PRT.

Phobsuk Gasing, pemimpin FADWU mengatakan, Departemen Tenaga Kerja (Hong Kong) telah berjanji akan menyelidiki hal ini tetapi akan menemui kesulitan untuk menuntut agen tersebut karena tidak ada bukti berupa kwitansi tanda terima yang diberikan oleh agen saat pembayaran biaya yang berlebihan tersebut.

"Upaya penuntutan dan penindakan hukum terhadap agensi yang melanggar hukum memerlukan kerjasama dari majikan". Lanjut Phobsuk Gasing.

Sebagian besar pembantu menolak bekerja sama dengan pihak berwenang karena mereka takut kehilangan pekerjaan.

Menurut data dari Serikat Pekerja itu perbandinganya hanya satu dari sepuluh komplain yang diterima pengadilan untuk diproses.

Anggota parlemen dari Labour Party, Fernando Cheung Chiu-hung mengatakan agen tenaga kerja di Hong Kong telah melanggar peraturan pemerintah Hong Kong dengan membebankan biaya tingi terhadap tenaga kerja migran dari Filipina.

Dia menyarankan pemerintah menaikkan hukuman bagi agensi yang melanggar peraturan dengan denda tidak lebih dari HK $ 50.000 dan juga hukuman kurungan.

Mengutip Apple Daily, juru bicara Departemen Tenaga Kerja (Labour Departement) mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara rutin dan melakukan sidak kepada agen tenaga kerja sesuai hukum yang berlaku.

Departemen itu juga akan menyusun kode etik untuk para agensi recruitment besok.

Minggu kemarin, Sekjen Departement Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Matthe Cheung Kin-chung mengatakan pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait pada hari Senin (hari ini-Red) untuk membahas isu pembantu rumah tangga yang diminta untuk tidak membersihkan jendela gedung bertingkat.  Dalam diskusi tersebut membahas tambahan klausul dalam kontrak kerja yang berkaitan dengan kontrak kerja untuk mencegah terjadinya kecelakaan akibat tugas berbahaya. (Kindo/Dana)

TERIMA KASIH Sudah Membaca dan Membagikan. Silahkan Masukkan Email Anda untuk Berlangganan Secara Gratis di Bawah Ini dan Tekan Tombol Subscribe

Related Posts :

loading...