Pernikahan Dibawah Umur Banyak Menimpa Anak TKI


Kasus pernikahan anak di bawah umur di Kabupaten Ponorogo empat tahun terakhir terus meningkat. Ironisnya, pernikahan dini di bawah umur banyak menimpa anak-anak yang ditinggal ibunya bekerja di luar negeri.

Pejabat Humas Pengadilan Agama Ponorogo, Abdullah Shofwandi yang ditemui Kompas.com, Kamis (27/10/2016) mengatakan, 90 persen orangtua mengajukan permohonan anak menikah di bawah umur ke pengadilan agama lantaran anaknya sudah hamil duluan.

Kebanyakan anak perempuan hamil terjadi pada ibu kandungnya yang bekerja di luar negeri sebagai tenaga kerja wanita. Kondisi itu mengakibatkan pengawasan pergaulan anak perempuannya tidak maksimal.

Abdullah mencontohkan beberapa kasus anak perempuan yang masih di bawah umur berhubungan badan dengan lawan jenis di rumahnya sendiri. Peristiwa itu terjadi karena ibu kandung anak perempuan berada di luar negeri dan bapaknya sibuk dengan urusan pekerjaan.

Tak adanya perhatian dan pengawasan anak-anak perempuan dari orangtua menjadikan mereka bergaul bebas. Dampaknya, banyak kasus kehamilan di luar nikah melanda anak-anak di bawah umur.

Abdullah menuturkan, pernikahan dini bagi anak di bawah umur dapat sah dilakukan jika ada izin dari Pengadilan Agama. Untuk itu, kedua orangtua dari pihak laki-laki dan perempuan harus mengajukan permohonan sebelum dinikahkan di kantor urusan agama.

"Biasanya petugas KUA akan menolak permohonan nikah anak di bawah umur kalau belum ada izin dari Pengadilan Agama," kata Abdullah.

Ia menambahkan, data empat tahun terakhir di Pengadilan Agama Ponorogo menyebutkan, permohonan pernikahan anak di bawah umur (dispensasi kawin) mencapai ratusan orang.

Rinciannya, pada tahun 2013 sebanyak 124 pemohon; tahun 2014 sebanyak 124 pemohon, 2015 berjumlah 92 pemohon dan; tahun 2016 hingga akhir Oktober mencapai 91 pemohon.

"Kebanyakan umurnya masih 13,14 hingga 15 tahun," jelas Abdullah.

Tingginya pernikahan anak di bawah umur menjadi keprihatinan tersendiri bagi kalangan orangtua. Saat proses persidangan berlangsung, hakim tak lupa memberikan wejangan kepada keluarga dan anak yang hendak dinikahkan (Muhlis/kompas)

TERIMA KASIH Sudah Membaca dan Membagikan. Silahkan Masukkan Email Anda untuk Berlangganan Secara Gratis di Bawah Ini dan Tekan Tombol Subscribe

loading...