wartaberitatki.com - BNP2TKI mendesak Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) agar segera mengembalikan uang TKI atau menghadapi pencabutan Surat Izin Penempatan (SIP) atau bahkan Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUPP) Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta jika tidak memenuhi kewajibannya.
“Ini merupakan penjeraan, bagian dari penertiban supaya proses penempatan TKI ke luar negeri menjadi lebih baik. Ini juga merupakan bentuk lain dari pemberantasan Pungli”, kata Kepala BNP2TKI Nusron Wahid, Kamis (27 Oktober 2016).
Nusron Wahid mengutarakan hal tersebut ketika bersama jajarannya mengadakan pertemuan bersama antara BNP2TKI dengan Perwakilan PPTKIS yang diindikasikan melakukan overcharging terhadap TKI. Turut serta mendampingi antara lain Deputi Penempatan Agusdin Subiantoro, Deputi Perlindungan Teguh Cahyono.
Pemanggilan perwakilan PPTKIS itu berdasarkan pengaduan yang disampaikan kepada Pusat Krisis BNP2TKI dan dikuatkan informasi dari Serikat Buruh Migran Indonesia. Dalam pertemuan tersebut perwakilan PPTKIS diminta untuk menjelaskan duduk perkara menurut versi mereka.
Dalam kesempatan itu, Kepala BNP2TKI dengan sangat amat tegas berulang kali menyampaikan sikapnya yang mengecam perwakilan yang berupaya menyembunyikan kesalahannya.
“Kalau Bapak Ibu berbohong, saya bisa mengajukan ke pengadilan karena telah berbohong kepada negara. Atau kita sama-sama pergi ke Hong Kong dan menanyai para TKI tentang kebenaran pernyataan tim Pusat Krisis atau SBMI.”
Lebih lanjut, Nusron Wahid menyatakan, “harap dimengerti, saya tidak ingin mengadili PPTKIS, tetapi tindakan saya ini guna melakukan penertiban, supaya proses penempatan berlangsung dengan tertib”, tegasnya.
Ke-26 PPTKIS yang menghadiri pertemuan dimaksud, terindikasi dan terungkap sudah melakukan berbagai tindakan yang melanggar ketentuan, seperti overcharging. Mereka membantu memfasilitasi TKI memperoleh pinjaman, namun mendorong TKI untuk tidak memberitahukan kepada SISKOKTLN.
Namun setibanya di negara penempatan, agensi setempat mengenakan tambahan biaya yang mencapai HK$ 2.500 sampai dengan HK$ 3.000 per-bulan. Terkait temuan serupa ini, Kepala BNP2TKI menandaskan, supaya uang TKI dikembalikan atau BNP2TKI akan bertindak lebih keras.
Deputi Perlindungan BNP2TKI, Teguh Cahyono menambahkan, PPTKIS diwajibkan memenuhi hak TKI itu dalam waktu seminggu namun waktu penyelesaian akan lebih panjang jika jumlah TKI lebih banyak.
“Bila penyelesaian molor lebih dari tiga bulan, maka BNP2TKI akan mengajukan surat pernyataan sanksi kepada Kemenaker,” tegas mantan Atase Tenaga Kerja KBRI Kuala Lumpur tersebut.
Menurut ketentuan, hanya PPTKIS yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang boleh membantu memperlancar pemberian jasa keuangan dan lainnya. Bukan menyediakan pinjaman apalagi membantu perusahaan asing agar bisa beroperasi secara ilegal di Indonesia, sebab tugas PPTKIS hanya menempatkan TKI.
“Bagi TKI yang memerlukan pinjaman, maka ia harus diarahkan ke lembaga keuangan resmi dengan tingkat bunga maksimal efektif 24 % per tahun. Pinjaman dalam bentuk rupiah harus dikembalikan dengan pengembalian cicilan rupiah, sedangkan kurs konversi dari mata uang asing ke rupiah merupakan kurs yang sedang berlaku di pasar”, ujar Tenaga Profesional BNP2TKI Anjani Amitya Kirana.
Juru Bicara BNP2TKI yang dihubungi terpisah, Servulus Bobo Riti, menyatakan jika bilateral meeting antara Kepala BNP2TKI Nusron Wahid dan jajarannya, dengan Pimpinan PPTKIS merupakan pertemuan teknis yang secara berkala dilaksanakan Pimpinan BNP2TKI.
“Semangatnya adalah PPTKIS harus melaksanakan dengan sempurna setiap ketentuan perundangan dan atau kebijakan resmi yang dibuat Pemerintah melalui Kementerian/Lembaga Teknis seperti Kemnaker dan BNP2TKI. Ini merupakan pertemuan yang bermaksud memastikan bahwa setiap TKI yang akan berangkat atau sudah sedang bekerja di sebuah Negara tujuan penempatan, tidak mengalami tindakan overcharging yang dilakukan oleh PPTKIS bersama mitranya,” demikian disampaikan Servulus Bobo Riti yang juga sebagai Kabag Humas BNP2TKI tersebut. *** (Humas/SHD/ SJR)
loading...