wartaberitatki.com - Karena tidak mengantongi izin tinggal dan izin kerja di Malaysia, 14 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Sumenep, dipulangkan paksa Pemerintah Malaysia, Selasa (25/10/2016). Mereka semua berasal dari kepulauan Kangean Sumenep.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans )Sumenep, Koesman Hadie mengatakan, sebagian TKI illegal itu telah bekerja dan tinggal sekitar 1 sampai 2 tahun di Malaysia. Sebagian besar buruh bangunan dan buruh pabrik perusahaan di berbagai kota di Malaysia.
‘’ Akhirnya mereka tertangkap oleh aparat kepolisian Malaysia dan dipenjara selama kurang lebih 7 bulan. Setelah lepas masa tahahan, mereka dideportasi ke Indonesia,’’ papar Koesman Hadie, Selasa (25/10/2016).
Rombongan TKI yang dideportasi itu, selanjutnya dipulangkan ke rumah tinggal asalnya di kepulauan Sumenep.
Karena belum ada kapal ke Pulau Kangean, maka mereka sementara ini akan ditampung di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) milik Dinas Sosial (Dinsos) Sumenep.
‘’ Kami hanya bisa membantu sementara kebutuhan hidupnya selama dalam penampungan di RPTC, dan bantuan uang Rp 100 ribu per orang transport untuk pulang, ke pulau,’’ sambung Koesman.
Dikatakan, deportasi TKI Ilegal dari Malaysia bukan pertamakalinya terjadi. Tetapi sudah berkali-kali bahkan hampir setiap tahun TKI Ilegal yang sebagian besar asal Pulau Kangean itu dipulangkan. Karena memang sebagian mereka berangkat ke Malaysia melalui jalur gelap tanpa mengantongi dokumen resmi.
‘’ Bahkan ada yang berkali-kali berangkat ke Malaysia, lalu ditangkap lagi, masuk penjara dan dideportasi ke Indonesia lagi. Dan mereka seakan tidak jera walaupun berkali-kali pula masuk penjara Malaysia,’’ tambahnya.
Pihaknya berharap, warga Sumenep yang masih berkeinginan mengadu nasib di Malaysia atau di Negara manapun agar melalui jalur resmi. Karena jika melalui jalur illegal pasti ketahuan dan dikembalikan lagi ke Indonesia. Sedangkan tujuan mencari rejeki di negeri orang justru berbuah petaka dan penjara.
Hanif, salah seorang TKI asal Kalikatak Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean menuturkan, sebelumnya ke Malaysia lewat jalur belakang atau illegal, ia pernah mengurus jalur resmi melalui agen jasa pekerja ke luar negeri.
‘’Namun, justru saya kena tipu, uang jutaan yang kami setor dibawa lari, sedang permit kerja ke Malaysia tak pernah ada,’’ aku Hanif.
Karena sudah tidak punya uang sama sekali, sedangkan keinginan bekerja ke luar negeri terutama ke Malaysia sudah bulat, ia pun terpaksa lewat jalur illegal. ‘’ Karena memang bukan rejekinya, saya sudah bekerja 8 bulan dan masih belum mendapat bayaran, lalu ditangkap polisi Malaysia,’’ katanya dengan nada kesal. (surya)
loading...