Ia dilaporkan oleh Keluarga Migran Indonesia (KAMI) Banyuwangi atas tuduhan pelecehan budaya dan warga Bumi Blambangan.
"Atas laporan dari teman-teman TKI Taiwan dan Hongkong, hari ini kami laporkan Sri Utami Juminten karena kami nilai telah membuat resah dengan video yang diunggah," jelas Ketua KAMI Banyuwangi, Topan Hadi Sucipto, Selasa (25/10/2016).
Kedatangan KAMI disambut baik oleh petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banyuwangi. Selanjutnya, laporan diteruskan ke bagian Pidana Umum untuk melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selang beberapa saat akhirnya, keluarlah surat tanda penerimaan laporan Nomor STPL/ 397/ X/ 2016/ JTM/ RES BWI.
"Syukur berdasarkan laporan ini kita telah mendapat kepastian hukum atas tindakan tidak senonoh dari TKW tersebut," ungakpanya.
Pasalnya, kata Topan, perbuatan tak senonoh perempuan tersebut dinilai tidak hanya mecemarkan nama baik warga, tetapi telah meresahkan. Bahkan lebih dari itu, atas video yang diunggahnya dapat merusak moral.
"Imba dari video itu tidak hanya sekedar melecehkan, tapi menodai citra warga khususnya TKI. Apalagi, mereka khawatir jika dapat diakses oleh anak-anak sehingga berimbas pada moral mereka," terangnya.
Sebelumnya, Sri Utami Juminten TKW Hongkong telah melakukan hal tak terpuji dengan mengunggah status, foto serta video tak seronok di akun FB pribadinya. Tak hanya itu, dalam sebuah video yang dibuat dengan aksi telanjang itu, dirinya juga dinilai menghina warga Banyuwangi.
Hal itu sangat menghebohkan sekaligus meresahkan warga dunia maya. Tak sedikit dari mereka yang mengecam perbuatan perempuan tersebut. (rin/ted)
sumber : beritajatim
loading...