TKW Indonesia Ini Jadi Pembantu Rumah Tangga Malah Dijual Seharga 5000 Ringgit Malaysia, Keluarga Lapor Polisi Ditolak


wartaberitatki.com - Agus Sri Ferawati, warga Perumahan Bukit Raya, Nongsa diduga menjadi korban perdagangan manusia atau trafficking. Wanita 35 tahun ini diperkejakan ke Malaysia sebagai pembantu rumah tangga.

Ironisnya, selama sebulan bekerja, Fera tak menerima upah. Bahkan ia dijual oleh penyalur tenaga kerja kepada warga Malaysia atau majikannya dengan harga 5 ribu Ringgit.

Kasus traffcking ini terkuak saat Fera menghubungi saudaranya Teguh Rizal. Kepada Rizal, Fera mengaku pekerjaan sebagai pembantu berbeda dengan perjanjian pihak penyalur.

“Perjanjiannya dia (Fera) akan diperkejakan di pabrik. Ternyata sampai di sana (Malaysia), dia dipaksa sebagai pembantu dan melayani 5 orang majikan,” ujar Rizal, Senin (24/10/2016).

Diceritakan Rizal, keberangkatan saudarinya tersebut ke Malaysia ternyata melalui agen penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang beralamat di Tiban, Sekupang. Penyalur ini memposting perekrutan TKI di akun media sosial Facebook.

“Sebelum berangkat, kakak (Fera) saya ketemu dengan agen penyalurnya. Lalu diminta uang sejuta. Katanya (penyalur) sebagai jaminan,” kata Rizal.

Dari pengakuan Fera, sebelum ke Malaysia ia dikumpulkan bersama 3 rekannya. Kemudian berangkat melalui jalur resmi Pelabuhan Batamcentre. Namun, setiba di Malaysia, paspor milik mereka ditahan.

“Setelah paspor ditahan. Kakak itu langsung dipekerjakan sebagai pembantu. Mau balik tak bisa, karena setiap hari kerja selalu diawasi. Ini sudah seperti binatang,” sambung Rizal.

Rizal mengaku sudah menelusuri keberadaan penyalur TKI ilegal tersebut. Penyalur ini tanpa memiliki plank nama dan mempunyai modus sebagai penyalur sekuriti.

“Bahkan, agennya (Dw) saat bertemu meminta saya mencarikan TKI yang akan dikirim. Saya bertemu untuk minta balik uang jaminan dan meminta kakak dipulangkan,” terang warga Seipanas ini.

Hanya saja permintaan Rizal ditolak oleh Dw. Dw mengaku tak bisa memulangkan Fera dengan alasan harus menebus biaya permit sebesar Rp 15 juta.

“Kalau mau dipulangkan harus bayar 15 juta. Saya tidak bisa memaksa karena nanti bisa saja kakak saya dipersulit bekerja di sana hingga dianiaya,” keluhnya.

Rizal menuturkan sudah melaporkan kasus trafficking yang dialami saudarinya tersebut ke pihak kepolisian. Namun, pihak kepolisian menolak laporannya dengan alasan kurang cukup bukti.

“Bukti kita hanya surat perjanjian antara penyalur dengan kakak itu. Isinya tentang jumlah gaji dan kerja di pabrik,” tegasnya.

Rizal berharap pihak kepolisian bisa mengusut tuntas jaringan penyalur TKI ilegal ini. Termasuk membantu proses pemulangan kakaknya. “Saya takut mereka memutuskan komunikasi dengan kakak di sana,” tutupnya. (opi)

TERIMA KASIH Sudah Membaca dan Membagikan. Silahkan Masukkan Email Anda untuk Berlangganan Secara Gratis di Bawah Ini dan Tekan Tombol Subscribe

loading...