Bus Antarnegara Dirazia, Calon TKI Ilegal Berhasil Digagalkan Keberangkatannya


wartaberitatki.com - Rabu (26/10) pukul 01.30 wib dini hari, didepan Mapolsek Tayan Hulu diperiksa mobil bus antar negara QAY 5052. Anggota Satreskrim Polres Sanggau dibantu anggota polsek memeriksa ke dalam mobil karena diduga membawa calon TKI Ilegal dari arah Pontianak.

Sedikitnya 10 orang calon TKI ilegal berada dalam bus tersebut. Mereka berasal dari NTT yang akan dipekerjakan di Malaysia tanpa dokumen resmi. Polisi akhirnya menurunkan mereka untuk menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tayan Hulu di Sosok.

Polisi menyita paspor mereka masing-masing atas nama Joni Knaufmone, Yosef Nila, Imanuel Kamlasi, Benidiktus Nabu, Melkior Alle, Yasinta Ale, Rio Leki, Yonatas Nabu, Marselinus Alle, Aksamina Nauf, dan Rehabeam Lopo. Selain itu dua unit telepon genggam juga disita.

Polisi masih memeriksa kesemua calon TKI ilegal tersebut. Selain itu berkoordinasi dengan BP4TKI dan Dinas Sosial Provinsi Kalbar untuk pemulangan calon TKI Ke tempat asalnya. (pontianakpost)

TERIMA KASIH Sudah Membaca dan Membagikan. Silahkan Masukkan Email Anda untuk Berlangganan Secara Gratis di Bawah Ini dan Tekan Tombol Subscribe

loading...