Sedikitnya 10 orang calon TKI ilegal berada dalam bus tersebut. Mereka berasal dari NTT yang akan dipekerjakan di Malaysia tanpa dokumen resmi. Polisi akhirnya menurunkan mereka untuk menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tayan Hulu di Sosok.
Polisi menyita paspor mereka masing-masing atas nama Joni Knaufmone, Yosef Nila, Imanuel Kamlasi, Benidiktus Nabu, Melkior Alle, Yasinta Ale, Rio Leki, Yonatas Nabu, Marselinus Alle, Aksamina Nauf, dan Rehabeam Lopo. Selain itu dua unit telepon genggam juga disita.
Polisi masih memeriksa kesemua calon TKI ilegal tersebut. Selain itu berkoordinasi dengan BP4TKI dan Dinas Sosial Provinsi Kalbar untuk pemulangan calon TKI Ke tempat asalnya. (pontianakpost)
loading...