7 Warga Negara Bangladesh Ditangkap Imigrasi Bali, Terancam 15 Tahun Penjara


wartaberitatki.com -  Tujuh warga negara asal Bangladesh yang diduga terlibat perdagangan orang di wilayah Indonesia terancam hukuman penjara 15 tahun. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tujuh warga negara Bangladesh itu satu di antaranya sebagai agen atau organizer penyelundupan orang bernama Kawsirpordan Mohammad. Sementara enam orang lainnya yakni Ahmed MD Shakil, Mamun Meazi, Dali MD Masum, Mamun, Rasel Mohammad.

Mereka diduga melanggar Pasal 120 UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 tentang penyelundupan manusia dan saat ini tujuh orang tersebut telah mendekam di rumah detensi imigrasi kantor kelas I Khusus Ngurah Rai.

"Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun," terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Ari Budijanto, Jimbaran, Bali, Selasa (1/11/2016).

Modus operandi tujuh warga negara Bangladesh ini akan bertandang ke Australia dan hanya transit di Bali untuk melaksanakan perjalanan ke Australia.

Dugaan perdagangan orang diduga diperkuat karena adanya daftar nama warga negara Bangladesh yang dipegang Mohammad.

"Itu kata organizernya, mau ke Australia," ujarnya.

Mulanya, petugas imigrasi curiga dengan kedatangan warga negara Bangladesh itu. Kemudian, pada saat diwawancarai di ruangan supervisor terdapat informasi terkait perdagangan orang dan langsung dibawa petugas.

"Dari hasil keterangan tersebut didapat informasi tangkapan seperti yang kita lihat hari ini," tutupnya. (okezone)

TERIMA KASIH Sudah Membaca dan Membagikan. Silahkan Masukkan Email Anda untuk Berlangganan Secara Gratis di Bawah Ini dan Tekan Tombol Subscribe

loading...