Dua Calo TKI Hanya Divonis 1 Tahun Penjara Setelah Menjual TKI


TANJUNGPINANG - Dua calo pegiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal ke Malaysia, Hamsinah dan Minisvary Veliappan alias Alenti divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang selama 1 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 2 bulan penjara, Senin (1/11).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danang Prastyoa SH yang menutut 1 tahun 6 bulan dan denda Rp3 miliar subsider 4 bulan penjara. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penempatan TKI secara ilegal.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 102 ayat (1) huruf (a) UU RI  Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap majelis hakim.

Jalannya sidang vonis kedua terdakwa tersebut dilakukan terpisah dalam ruangan sidang dan majelis hakim yang sama dipimpin Purwaningsih SH didampingi Guntur Kurniawan SH dan Santonius SH. Sedangkan terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya, Jefrianto SH.

Dalam sidang terungkap, awalnya terdakwa Hamsinah kenal dengan Minisvary Veliappan alias Alenti dari temannya yang berada di Malaysia, menyuruh  mencari orang untuk dipekerjakan di Malaysia.

Kemudian setelah mendapatkan orang, terdakwa Hamsinah dan Minisvary Veliappan secara bersama-sama dan berlanjut menempatkan orang tersebut untuk bekerja di Malaysia, yakni Sunarsih dan Syahril Tabrani dari pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang ke Malaysia

Sebelum diberangkatkan kedua TKI tersebut datang kerumah terdakwa Samsinah di Perum Kenangan Jaya I Alam Gas Km 12 Kelurahan Pinang Kencana Kota Tanjungpinang. Di rumah tersebut terjadi pembicaraan terdakwa dengan kedua TKI tersebut yang janjinya akan dipekerjakan secara resmi, dengan gaji berkisar 1500 Ringgit sampai 1800 Ringgit.

Kemudian dua TKI itu juga dijanjikan terdakwa bahwa uang tiket keberangkatnya ditanggung, termasuk biaya pembuatan  Paspornya diganti, serta bisa pulang setiap bulan dan diberikan cuti 3 (tiga) hari.

Namun sesampai di Malaysia, kedua TKI tersebut dipekerjakan tidak sesuai dengan janji kedua terdakwa sebelumnya, termasuk terhadap sejumlah TKI lainnya yang sudah diberangkatkan terdakwa secara Ilegal ke Malaysia. (nel/HK)

TERIMA KASIH Sudah Membaca dan Membagikan. Silahkan Masukkan Email Anda untuk Berlangganan Secara Gratis di Bawah Ini dan Tekan Tombol Subscribe

loading...